PERANGKAT TIYUH DAYA ASRI MENGIKUTI SOSIALISASI PERMENDESA NOMOR 16 TAHUN 2025 PETUNJUK OPERASIONAL FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA 2026 SECARA DARING

27 Januari 2026
MUNTHOLIB
Dibaca 87 Kali
PERANGKAT TIYUH DAYA ASRI MENGIKUTI SOSIALISASI PERMENDESA NOMOR 16 TAHUN 2025 PETUNJUK OPERASIONAL FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA 2026 SECARA DARING

Tiyuh Daya Asri - Perangkat Tiyuh Daya Asri mengikuti kegiatan Sosialisasi Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 Secara Daring di Balai Tiyuh Daya Asri pada Selasa 27 Januari 2026. Kegiatan ini sesuai dengan surat dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Nomor: 25/PDP.04.01/I/2026 tanggal 26 Januari 2026.

sos_(3)

Daftar undangan dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten dan Kota yang memiliki desa, Kepala Desa Seluruh Indonesia, Badan Permusyawaratan Desa seluruh Indonesia, dan Tenaga Pendamping Profesioal Seluruh Indonesia.

sssssssss

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam rangka pemaparan 8 prioritas penggunaan Dana Desa 2026, yaitu:

  1. Penanganan Kemiskinan ektrem dengan penggunaan Dana Desa untuk  Bantuan Langsung Tunai Desa dengan Terget keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan
  2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
  3. Peningkatan Promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa
  4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya
  5. Dukungan implementasi koperasi Desa Merah Putih
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa 
  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa 
  8. Program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

sos_(3)

Selain itu terdapat 8 Larangan untuk penggunaan Dana Desa, yaitu:

  1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa,atau BPD
  2. Perjalanan Dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD keluar negeri atau wilayah kabupaten/kota
  3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD 
  4. Pembangunan kantor desa atau balai desa kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000,00
  5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD 
  6. Menyelenggarakan bimbingan teknis atau study banding keluar wilayah kabupaten atau kota 
  7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagai surat edaran bersama menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal, menteri keuangan dan menteri dalam negeri nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang penjelasan tindak lanjut peraturan menteri keuangan nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
  8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, BPD dan warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan Pribadi.

Secara keseluruhan kebijakan ini bertujuan mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem, memperkuat ketahanan desa, serta mendorong pencapaian SDGs Desa. Dana Desa kini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

ss