KEGIATAN MUSYAWARAH ANTAR TIYUH (MAT) PERTANGGUNGJAWABAN BUMT BERSAMA MAJU WAWAI TAHUN ANGGARAN 2025

04 Februari 2026
MUNTHOLIB
Dibaca 62 Kali
KEGIATAN MUSYAWARAH ANTAR TIYUH (MAT) PERTANGGUNGJAWABAN BUMT BERSAMA MAJU WAWAI TAHUN ANGGARAN 2025

Tiyuh Daya Asri - Pada Rabu 4 Februari 2026 bertempat di Balai Tiyuh Sumber Rejo diadakan kegiatan Musyawarah Antar Tiyuh (MAT) Pertanggungjawaban BUMT Bersama Maju Wawai Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berdasarkan undangan dari Pemerintah Kecamatan Nomor: 800/27/IV.07/TUBABA/2026 tentang MAD Pertanggungjawaban BUMT Bersama Maju Wawai TA. 2025 tanggal 3 Februari 2026. 

mad_(2)

Hadir dalam kegiatan ini Camat Tumijajar, Kepala Tiyuh Se-Kecamatan Tumijajar, TAPM Kab. Tubaba, PD. Kecamatan Tumijajar, Ketua BPT Se-Kecamatan Tumijajar, Ketua BUM Tiyuh se-Kecamatan Tumijajar, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda dan Perwakilan perempuan (Nasabah).

mad_(3)

Fungsi musyawarah antar tiyuh pertanggungjawaban bumti bersama ini diantara lain:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas. Sebagai bentuk laporan resmi dari pengurus dan pengawas atas pengelolaan keuangan, usaha, dan administrasi kelembagaan kepada seluruh anggota BUM Tiyuh bersama Maju Wawai.
  2. Evaluasi Kinerja. Tempat anggota menilai apakah pengurus telah menjalankan tugas sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).
  3. Pengesahan Laporan Keuangan. Forum untuk mengesahkan neraca dan laporan laba rugi (Sisa Hasil Usaha/SHU) tahun anggaran 2025.
  4. Penetapan Kebijakan Strategis. Menetapkan rencana kerja dan anggaran untuk tahun anggaran 2026.
  5. Pengambilan Keputusan Tertinggi. Mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat (atau voting) mengenai masalah mendasar dalam koperasi. 

mad_(4)

mat_(2)

mat_(1)